Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Headline

Dampak Pembangunan, FPLH Bersama Warga Akan Aksi di PT Lautan Baja Indonesia

352
×

Dampak Pembangunan, FPLH Bersama Warga Akan Aksi di PT Lautan Baja Indonesia

Sebarkan artikel ini

Serang, Liputan Berita 7 – PT. Lautan Baja Indonesia (LBI) yang dibangun di Wilayah Kecamatan Kopo, Kabupaten Serang, Provinsi Banten ternyata berdampak serius terhadap kerusakan lingkungan yang berimbas pada perekonomian warga setempat terutama petani yang menggantungkan hidupnya di lahan pertanian, terutama di Desa Kareo, Kecamatan Jawilan, Kabupaten Serang, Provinsi Banten. Banten.

Dampak yang terjadi berupa Banjir (genangan Air) di lahan persawahan warga yang luasnya sekitar kurang lebih 2,2 Ha, juga Gempa (getaran dan kebisingan) dan polusi suara yang dirasakan oleh ribuan warga di sekitar pembangunan pabrik baja tersebut.

Example 300x600

Meskipun berbagai upaya telah dilakukan warga, baik keinginan berdiskusi dengan manajemen PT Lautan Baja Indonesia maupun melakukan tindakan juga tidak ditanggapi dengan baik oleh PT Lautan Baja Indonesia yang juga selalu di support oleh oknum aparat keamanan yang masih mempertanyakan posisi di PT LBI tersebut.

Arizal Peni.,SH, dalam keterangannya yang disampaikan kepada Media Liputan Berita 7 mengatakan bahwa PT. Lautan Baja Indonesia terkesan membangkang dan abai terhadap segala upaya yang warga lakukan dalam upaya menuntut hak-haknya, karena Desa Kareo merupakan salah satu wilayah yang secara langsung merasakan dampak dalam pembangunan Pabrik Baja ini. Tutur ketua FPLH.

Pihak PT Lautan Baja Indonesia bahkan seolah-olah menutup mata dan menghindari kerugian yang dialami warga Desa Kareo, kurang lebih 2,2 Ha yang masuk dalam wilayah Desa Kareo ini diabaikan oleh Manajemen perusahaan. Tambahannya.

Pengembangannya saja sudah menimbulkan dampak dan masalah, apalagi nanti setelah mulai produksi? Sudah banyak negara lain menolak pembangunan pabrik baja di negaranya karena polusi yang berasal dari pabrik baja berdampak serius pada kesehatan manusia.

Oleh karena itu, kami akan melakukan aksi di depan PT Lautan Baja Indonesia pada Hari Kamis, (04/07/2024), sesuai dengan surat pernyataan aksi (menyampaikan pendapat di muka umum) yang telah disampaikan oleh Forum Peduli Lingkungan Hidup (FPLH) kepada pihak kepolisian dan kepada PT Lautan Baja Indonesia. Tutup Direktur Ekskutif FPLH.

Baca Juga :  Tertunduk dan Menangis Haru, Ketika Majelis Hakim Vonis Richard Eliezer 1,5 Tahun Penjara

Pada hakikatnya “Setiap orang berhak untuk hidup sejahtera sejak dilahirkan, bertempat tinggal dan memperoleh lingkungan hidup yang baik dan sehat, serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan.” Berlaku pada Undang-Undang Dasar 1945 pasal 28H ayat 1. Ditambahkannya.

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *