Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
HeadlineJakarta

Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Zulhairi Buka Rapat Pleno Harmonisasi Peraturan Gubernur

219
×

Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Zulhairi Buka Rapat Pleno Harmonisasi Peraturan Gubernur

Sebarkan artikel ini

Penandatanganan Berita Acara dan Surat Selesai Harmonisasi Rancangan Peraturan Gubernur tentang Penilaian Usulan Penerapan Badan Layanan Umum Daerah oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum Dan HAM dan Kepala Biro Hukum (Foto Dok. Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia)

Jakarta | www.liputanberita7.com – Rapat Pleno Harmonisasi Rancangan Peraturan Gubernur tentang Penilaian Usulan Penerapan Badan Layanan Umum Daerah. Acara tersebut dibuka oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Zulhairi, dan dihadiri oleh Kepala Biro Hukum, Sigit Pratama Yudha, serta Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah, serta jajaran Subbidang Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Daerah. Bertempat di Aula lantai 4 Kantor Wilayah Kementerian Hukum Dan HAM, Jakarta, Jumat (23/04/2024).

Zulhairi, dalam sambutannya, menyampaikan bahwa kegiatan fasilitasi harmonisasi peraturan perundang-undangan bertujuan agar produk hukum yang dihasilkan oleh daerah memiliki kualitas yang baik dan dapat bermanfaat bagi Masyarakat DKI Jakarta. Lebih lanjut, Zulhairi juga mengapresiasi sinergitas dan kerja sama antara Kanwil dan Pemerintah Daerah dalam penyusunan produk hukum di daerah.

Example 300x600

“Saya berharap kerja sama kita selalu terjalin dengan baik dan semakin erat,” ujar Zulhairi.

Baca Juga :  Dukung Rantai Pasok Industri Dalam Negeri, Bea Cukai Bekasi Terbitkan Izin Fasilitas Gudang Berikat

Sebagai penutup, Kepala Biro Hukum Provinsi DKI Jakarta, Sigit Pratama Yudha, menyampaikan bahwa tahun 2024 merupakan tahun Politik dan terdapat wacana pemindahan Ibukota negara dari DKI Jakarta ke Ibu Kota Nusantara, sehingga Pemerintah Daerah perlu menunggu Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta untuk melihat hal-hal yang nantinya menjadi kewenangan bagi Jakarta setelah tidak lagi menyandang status Ibukota Negara.

“Setelah perpindahan Ibukota Negara tentu diperlukan Peraturan Daerah baru yang mengatur kewenangan Jakarta sebagai Daerah Khusus, dan Kami berharap Kerja sama dari Kanwil dalam mengawal Peraturan Daerah di Jakarta kedepannya,” ujar Sigit.

Kegiatan ditutup dengan penandatanganan Berita Acara dan Surat Selesai Harmonisasi Rancangan Peraturan Gubernur tentang Penilaian Usulan Penerapan Badan Layanan Umum Daerah oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum Dan HAM dan Kepala Biro Hukum. REDAKSI

Sumber: Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *