Surabaya | Liputan Berita 7 – Jajaran yang ada di Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Jatim) sepanjang tahun 2023 telah menerima pengaduan masyarakat sebanyak 99 laporan dan telah diselesaikan sebanyak 97 laporan.
Dari sekian banyak laporan pengaduan masyarakat, ada empat kasus yang menjadi perhatian publik di Jawa Timur (Jatim). Kasus ini ditangani bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus).
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jatim, Dr. Mia Amiati, SH, MH, mengungkapkan, keempat kasus tersebut jadi atensi karena menimbulkan kerugian negara yang tidak sedikit.
“Ada 4 kasus besar yang ditangani Pidsus,” ungkap Mia. Pertama, kasus dugaan tindak pidana korupsi atas kepemilikan secara tidak sah atau pemalsuan dokumen kepemilikan aset Pemerintah Kota Surabaya berupa dokumen persil 39 Kelurahan Babatan di Jalan Raya Babatan Universitas Negeri Surabaya, Kelurahan Babatan, Kecamatan Wiyung, Kota Surabaya dengan kerugian keuangan negara Rp 11.015.060.000.
“Kedua, dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas kredit modal kerja oleh SKM PT Bank Negara Indonesia (persero) cabang Gresik kepada PT Janur Kuning Sejahtera dengan kerugian keuangan negara sekitar Rp 65.000.000.000. Ini sangat besar,” kata Mia.