Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
advertorialbekasiHeadline

Jalin Sinergitas Dalam Rakor Timpora, Kakanwil Kumham Jabar, R Andika Gelar Rapat Di Hotel Santika Premiere Harapan Indah Bekasi

166
×

Jalin Sinergitas Dalam Rakor Timpora, Kakanwil Kumham Jabar, R Andika Gelar Rapat Di Hotel Santika Premiere Harapan Indah Bekasi

Sebarkan artikel ini

BEKASI – LIPUTAN BERITA7 Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat (Kanwil Kemenkumham Jabar) pada pagi hari ini menggelar Rapat Koordinasi Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) Kota Bekasi yang bertempat di Hotel Santika Premiere Harapan Indah, Medan Satria, Kota Bekasi. Senin, (20/03/2023).

Dihadiri oleh Kepala Kantor Wilayah R. Andika Dwi Prasetya, Kepala Divisi Keimigrasian Yayan Indriana, dan Kepala Kantor Imigrasi (Kakanim) Bekasi, Berthi Mustika. Rapat Timpora hari ini juga turut dihadiri para Camat, anggota Timpora Bekasi serta perwakilan dari Dandim 0507/ Bekasi, Polres Metro Bekasi Kota dan Kesbangpol.

Example 300x600

Kegiatan rapat Timpora diawali dengan laporan oleh Kakanim Bekasi dan dibuka secara resmi oleh Kakanwil Kemenkumham Jabar, R Andika Dwi Prasetya.

Dalam sambutannya, Andika menyampaikan bahwa keberadaan warga negara asing di Indonesia haruslah yang memberi manfaat dan tidak menimbulkan masalah bagi negara. Andika juga berpesan kepada anggota Timpora Kota Bekasi untuk terus merapatkan barisan dalam menjalankan pengawasan terhadap orang asing di wilayah Jawa Barat ini.

“Mari kita terus bersama rapatkan barisan dalam melaksanakan pengawasan terhadap orang asing di Kota Bekasi ini, Kakanim harus lebih sering sering ngopi bareng dengan Camat guna meningkatkan pengawasan yang efektif”. tutur Andika kepada anggota Timpora.

Melanjutkan kegiatan dengan penyampaian materi Rapat Timpora, Kadivim Yayan memaparkan beberapa data terkait orang asing yang terdaftar di Kantor Imigrasi Bekasi, seperti jumlah izin tinggal kunjungan, izin tinggal terbatas dan izin tinggal tetap yang ada.

Selain itu Yayan juga kembali menjelaskan bahwa beberapa kebijakan yang dimunculkan seperti perpanjangan masa berlaku paspor dan e-VOA bertujuan untuk membantu WNI dan WNA di Indonesia terkait bidang Keimigrasian. dan Kebijakan terbaru adalah kebijakan Ditjen Imigrasi yang mencabut syarat rekomendasi untuk pengurusan paspor umrah dan haji.

Baca Juga :  Jaksa Agung ST Burhanuddin: Spirit Pancasila Dalam Penegakan Hukum Humanis Dan Pemersatu Anak Bangsa Di Tengah Perkembangan Transformasi Digital Yang Kian Mengglobal

Menutup pemaparannya Yayan berharap agar kehadiran orang asing di Indoesia diharapkan bisa berkontribusi bagi negara dengan meningkatkan investasi dan pariwisata serta pemasukan pajak negara. (Red)

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *