Scroll untuk baca artikel
HeadlineJakarta

Purnabakti di Usia 70 Tahun, Arief Hidayat Tinggalkan Warisan Pemikiran Konstitusi Berkarakter Pancasila

64
×

Purnabakti di Usia 70 Tahun, Arief Hidayat Tinggalkan Warisan Pemikiran Konstitusi Berkarakter Pancasila

Sebarkan artikel ini

JAKARTA – LIPUTAN BERITA7.COM. Mahkamah Konstitusi secara resmi melepas Hakim Konstitusi Arief Hidayat yang memasuki masa purnabakti pada usia 70 tahun, tepat pada 3 Februari 2026, setelah 13 tahun mengabdi sebagai penjaga konstitusi.

Dalam acara pelepasan yang berlangsung khidmat namun penuh kehangatan, Arief Hidayat dikenang sebagai sosok hakim yang tegas dalam prinsip, jernih dalam nalar hukum, sekaligus humoris dalam keseharian. Karakter tersebut menjadikannya figur yang disegani sekaligus dekat dengan rekan sejawat maupun pegawai Mahkamah Konstitusi.

Example 300x600

Sepanjang pengabdiannya, Arief Hidayat konsisten menekankan pentingnya penegakan hukum yang berkarakter Pancasila, menjaga kemurnian Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta mempertahankan independensi kekuasaan kehakiman di tengah dinamika dan tekanan politik yang kerap menyertai perkara konstitusional.

Menjelang akhir masa jabatannya, Arief Hidayat meluncurkan tujuh buku yang memuat refleksi, pemikiran, dan pandangannya mengenai hukum konstitusi, demokrasi, serta nilai-nilai kebangsaan. Karya-karya tersebut dipersembahkan sebagai warisan intelektual bagi generasi penerus, baik akademisi, praktisi hukum, maupun calon negarawan.

Di penghujung acara, suasana haru menyelimuti ketika para hakim konstitusi dan seluruh pegawai MK menghantarkan Arief Hidayat untuk terakhir kalinya meninggalkan ruang pengabdian. Momen tersebut menjadi simbol penghormatan atas dedikasi panjangnya dalam menjaga konstitusi dan demokrasi Indonesia.

Perjalanan Karier Arief Hidayat Hingga Purnabakti

Arief Hidayat dikenal sebagai akademisi hukum tata negara dengan rekam jejak panjang di dunia pendidikan dan ketatanegaraan.

Latar Belakang Akademik
Arief Hidayat meniti karier sebagai dosen dan akademisi, dengan kepakaran utama di bidang hukum tata negara dan hukum konstitusi. Ia aktif menulis, meneliti, serta terlibat dalam pengembangan pemikiran konstitusional di Indonesia.

Baca Juga :  Hampir Seluruh Desa Di Batanghari Alami Kerusakan

Hakim Konstitusi
Pada tahun 2013, Arief Hidayat dilantik sebagai Hakim Konstitusi. Sejak saat itu, ia terlibat langsung dalam penanganan berbagai perkara strategis, mulai dari pengujian undang-undang, sengketa kewenangan lembaga negara, hingga perkara-perkara yang berdampak luas terhadap kehidupan demokrasi dan ketatanegaraan.

Ketua Mahkamah Konstitusi
Dalam perjalanannya, Arief Hidayat pernah dipercaya menjabat sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi, memimpin lembaga penjaga konstitusi di tengah tantangan besar penegakan hukum dan kepercayaan publik terhadap institusi peradilan.

Gaya Kepemimpinan dan Pemikiran
Ia dikenal tegas dalam putusan, namun tetap membuka ruang dialog intelektual. Arief Hidayat kerap menegaskan bahwa hukum tidak boleh tercerabut dari nilai Pancasila, dan hakim konstitusi harus berdiri independen, berintegritas, serta berani.

Warisan Pemikiran
Menutup masa jabatannya, Arief Hidayat meluncurkan tujuh buku sebagai kontribusi pemikiran hukum konstitusi, menjadikannya salah satu hakim konstitusi dengan jejak intelektual paling produktif di Indonesia.

Dengan berakhirnya masa jabatan Arief Hidayat, Mahkamah Konstitusi tidak hanya melepas seorang hakim, tetapi juga seorang pemikir dan penjaga nilai-nilai konstitusi yang telah memberikan fondasi kuat bagi perjalanan hukum dan demokrasi Indonesia. (Paulus/MKRI.id)

banner 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *